Senin, 03 Desember 2007

Fatwa-fatwa Kontemporer


Rating:★★★★★
Category:Books
Genre: Reference
Author:DR. Yusuf Qardhawi
Alhamdulillah, melalui suatu perkara besar, aku mendapatkan beberapa set buku-buku agama. Sejak sebulan kuterima, baru hari ini aku menyempatkan diri membacanya. Tadinya kuniatkan hanya membaca beberapa bagian yang kuanggap mendesak untuk dipahami. Tapi kuurungkan niat tersebut karena sejatinya, memahami suatu buku tidaklah sempurna jika kita tidak membaca permulaannya. Untuk itu kubuka bagian yang berjudul ‘mukadimah’. Sungguh, setelah membacanya, baru kutahu esensi dari sebab mengapa diterbitkan buku itu. Sesuatu yang semestinya sudah kuketahui sebelum aku membaca lembar demi lembar isi buku tersebut.

Terus terang pada awalnya aku hanya sekedar menginginkan buku tersebut untuk dimiliki. Judul buku itu pun kudapatkan dari seorang teman setelah aku menanyakan padanya buku apa yang bagus untuk dijadikan mahar. Saat itu dia memberi tiga judul buku, Tafsir Ibnu Katsir, Fatwa-fatwa Kontemporer Yusuf Qardhawi dan Fi Zhilalil Qur’an. Dua buku pertama plus Bulughul Maram-lah yang akhirnya aku minta sebagai mahar. Dan buku kedualah yang akan kusebut-sebut selanjutnya.

Sekilas membaca judul buku tersebut, pikiranku fokus pada kata fatwa, yang menurut pemahamanku yang awam ini kuanggap sama halnya dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI. Jadi kuanggap, sebelum kumembaca mukadimah buku ini, buku ini adalah sekumpulan fatwa yang dikeluarkan oleh DR. Yusuf Qardhawi. Sebuah pertanyaan besar yang tidak pernah berani kuungkapkan sebelumnya, dan hanya kusimpan dalam hati, “kalau memang begitu pengertiannya, lalu fatwa itu berlaku untuk siapa saja, apakah untuk umat muslim sedunia? Memangnya siapa seorang bernama Yusuf Qardhawi itu? Apa perlu kita menaruh ketaatan padanya sedemikian besar?”. Namun setelah membaca mukadimah, pertanyaan itu terjawab sudah. Lebih tepatnya, aku tahu bahwa pertanyaan itu tidak tepat untuk ditanyakan, karena sebenarnya bukan begitu judul buku tersebut mesti dipahami.

Ada baiknya jika kuceritakan tentang si penulis buku. Bagian yang akan kuceritakan ini seluruhnya ada di bagian mukadimah buku tersebut. Jadi informasi yang terkandung di dalamnya mungkin kurang, tapi tidak dilebih-lebihkan. Semuanya ada di bagian itu.

DR. Yusuf Qardhawi adalah seorang lulusan fakultas Ushuluddin Universitas Al Azhar, Kairo. Walaupun beliau bukan luulsan fakultas syari’ah, tapi beliau tetap serius mempelajari fiqih, baik sejarahnya, ushul, maupun qawa’idnya. Nah, sejak dini, beliau ini sudah terbebas dari ikatan mazhab, taqlid, dan ta’ashshub (fanatik) terhadap pendapat alim tertentu. Maksudnya setiap mempelajari ilmu fiqh, beliau membebaskan diri dari fanatisme mazhab serta menimbang perkataan dan pendapat orang-orang terdahulu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Berikut pernyataan beliau yang saya kutip habis dari mukadimah buku tersebut.

“setelah melakukan pengkajian dan pendalaman yang cukup lama, saya merasakan bahwa kembali secara langsung kepada Al Qur’an dan As Sunnah membawa keringanan dan kemudahan bagi saya. Saya merasa jauh dari beban dan kesulitan. Perasaan ini sangat berbeda ketika kembali kepada fiqih-fiqih mazhab yang membawa banyak kesulitan sepanjang masa yang hasilnya mengharuskan kita mengambil pendapat mana yang sekiranya lebih berhati-hati. Dan kalau ad-Din (agama) merupakan kumpulan ‘kehati-hatian’ saja, maka ruh kemudahan akan hilang, dan sebaliknya yang muncul adalah kesulitan yang terus membebani kita. Padahal Allah telah meniadakan kesulitan dalam beragama sebagaimana firman-Nya: “...dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam beragama suatu kesempitan...” (Al Hajj:78)””

Buku fatwa-fatwa kontemporer ini sebenarnya kumpulan dari berbagai jawaban beliau mengenai fiqih yang sering ditanyakan kepada beliau saat mengisi acara di radio maupun televisi. Dalam menjawab setiap pertanyaan beliau senantiasa menggunakan metode sebagai berikut:

1. Tidak fanatik dan tidak taqlid (terhadap mazhab atau ulama tertentu)
Menurut beliau, sikap ini tidak mutlak dimiliki seorang alim yang telah mencapai derajat mujtahid seperti imam-imam terdahulu. Namun, meski bebas atau tidak terlarang menurut syara’ dan adab, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
 tidak mengemukakan suatu pendapat atau keputusan tanpa menggunakan dalil yang kuat atau dalil yang tidak kontradiktif.
 Mampu nmentarjih (memilih yang terkuat) di antara pendapat yang berbeda atau bertentangan dengan mempertimbangkan dalil dan argumentasi masing-masing serta memperhatikan sandaran mereka, baik dari dalil naqli maupun aqli. (Jadi mesti ngerti bahasa arab dengan segala ilmunya, menguasai kitab-kitab tafsir, hadits dan perbandingannya)
 Mempunyai keahlian untuk melakukan ijtihad juz’i (parsial)

2. Permudahlah, jangan mempersulit
Hal ini didasarkan dua alasan, yaitu:
 Syariat dibangun atas dasar mempermudah. Lihat Al Maidah:6, Al Baqarah:185, An Nisa’:28
 Karakteristik zaman yang terus berudah.
Maksudnya zaman sekarang ini sikap hidup materialisme, individualisme, pragmatisme lebih dominan daripada spiritualisme, kebersamaan dan akhlak. Jadi, seharusnya ahli fatwa memberikan kemudahan kepada mereka sesuai dengan kemampuan. Yang dimaksud dengan ‘mempermudah’ adalah tidak bertentangan dengan nash yang sah dan muhkam (jelas hukum dan ketetapannya) dan tidak pula berbenturan dengan kaidah syar’iyah yang qath’i. Secara mumum, apabila ada dua macam pendapat dalam suatu masalah, yang satu lebih berhati-hati (memberatkan) dan yang satu mempermudah—sedangkan bag keduanya tidak ada nash yang jelas—maka beliau lebih memilih berfatwa dengan yang bersifat memudahkan. Adapun sikap hati-hati itu boleh saja diambil oleh mufti (ahli fatwa), baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain ygmemiliki kemauan kuat dalam sikap demikian. Yang penting, sikap tersebut tidak menjurus kepada ghuluw (berlebihan).

3. Berbicara kepada manusia dengan bahasa zamannya.
Antara lain:
 Berbicara seara rasional dan tidak berlebihan
 Tidak menggunakan istilah-istilah yang sulit dimengerti
 Mengemukakan hukum disertai hikmah dan illat (alasan hukum)

4. Berpaling dari sesuatu yang tidak bermanfaat. Maksudnya beliau tidak menjawab pertanyaan yang tidak perlu dijawab, diantaranya adalah pertanyaan yang tidak menambah kuatnya agama dan tidak meningkatkan kehidupan dunia. Orang yang tidak mengetahui jawabannya juga tidak berdosa, sedangkan orang yang menyusun jawaban dengan pendapat akalnya sendiri juga tidak mungkin menemukan jawaban yang tepat.

5. Bersikap pertengahan: antara memperlonggar dan memperketat. Maksudnya tidak seperti budak-budak perubahan zaman (yang tidak menginginkan segala sesuatu tetap dalam keadaannya seperti semula) dan tidak juga seperti orang-orang yang jumud dan kaku dalam berfatwa (yaitu kebalikannya, orang yang hendak mengaharamkan segala sesuatu atas manusia. Dari lisan dan tulisannya sering terlontar kata-kata ‘haram’ tanpa mengemukakan dalil-dalil yang memadai dari nash-nash atau kaidah syar’i)

6. Memberikan hak fatwa yang berupa keterangan dan penjelasan.

Jadi, buku ini bukan sekumpulan ‘fatwa baru’ yang dikeluarkan oleh DR. Yusuf Qardhawi. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan berasal dari Al Qur’an dan As Sunnah. Mengenai isinya sendiri, walaupun aku baru baca sebagian kecil saja dari buku terebut, aku bisa bilang kalau buku ini enak dibaca dan mudah dipahami. Karena buku ini disusun dengan format tanya jawab, kebanyakan dari pertanyaan itu adalah sesuatu yang juga seringkali kita pertanyakan. Dan jawabannya, menurut aku, ‘ngena’ banget. Seringkali saat membaca pertanyaan yang diajukan, hatiku sontak teriak, ‘Nah! Ini dia!’. Dan seringkali jawabannya membuat bibirku membulat, dan ‘oooo..’ panjang pun terlontar dalam hati.